Etika Profesi

Mata kuliah MSIM4408 Etika Profesi merupakan matakuliah yang tidak memerlukan matakuliah prasyarat dan memiliki bobot 2 satuan kredit semester (SKS). Ini artinya, mahasiswa minimal harus mengalokasikan waktu proses pembelajaran baginya per 1 SKS selama 170 menit per minggu per semester. Hal ini didasarkan atas definisi 1 SKS pada Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI). Jadi, mahasiswa harus mengalokasikan waktu belajarnya setidaknya 340 menit ~ 2 jam 40 menit setiap minggunya agar mampu menyerap materi mata kuliah ini dengan baik. Hal ini penting diketahui oleh mahasiswa agar pembelajaran MSIM4408 Etika Profesi dapat dipahami secara optimal.